Loading

Berita Kebudayaan

Berita
gambar

ARTIKEL SITUS SEJARAH

 said
|
 On Jun 2026, 03:53 sore
|  1

Makam Datok Kerkun (ODCB)

Makam Datok Kerkun merupakan salah satu situs sejarah penting yang berkaitan dengan tokoh ulama awal dalam tradisi masyarakat Gayo di Aceh Tengah. Datok Kerkun dikenal dalam cerita tutur sebagai penyebar ajaran Islam yang berperan dalam memperkuat kehidupan keagamaan serta membimbing masyarakat dalam memadukan nilai-nilai Islam dengan adat setempat. Keberadaan makam ini menjadi penanda sejarah perkembangan Islam di wilayah dataran tinggi Gayo.

Dalam tradisi lokal, Datok Kerkun digambarkan sebagai ulama sekaligus tokoh penasehat adat yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan tatanan sosial masyarakat. Ia diyakini turut mendorong integrasi antara syariat Islam dengan sistem adat yang kemudian dikenal dalam struktur kepemimpinan tradisional masyarakat Gayo. Karena perannya tersebut, makamnya hingga kini masih dihormati dan sering dikunjungi oleh masyarakat.

Secara fisik, kompleks makam ini memperlihatkan bentuk makam tradisional Aceh dengan nisan batu yang memiliki ciri khas gaya lokal. Lingkungan makam biasanya berada di area yang relatif tenang dan dikelilingi vegetasi, mencerminkan pola penempatan makam tokoh penting pada masa lampau. Walaupun telah mengalami beberapa perawatan untuk menjaga kelestariannya, bentuk dasar makam tetap dipertahankan.

Karena nilai sejarah, keagamaan, dan budaya yang melekat pada tokoh Datok Kerkun, situs makam ini telah masuk dalam inventarisasi objek cagar budaya daerah dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya setempat. Keberadaannya menjadi bagian penting dari warisan sejarah Islam dan tradisi masyarakat Gayo di Aceh Tengah.

Makam Datok Pining (ODCB)

Makam Datok Pining merupakan situs sejarah yang berkaitan dengan tokoh penting dalam tradisi masyarakat Gayo di wilayah Aceh Tengah. Datok Pining dikenal dalam cerita rakyat sebagai salah satu pemimpin dan tokoh adat yang memiliki peran dalam perkembangan kehidupan sosial serta penyebaran ajaran Islam di kawasan dataran tinggi Gayo pada masa lampau.

Menurut tradisi lisan masyarakat, Datok Pining merupakan figur yang dihormati karena kebijaksanaannya dalam memimpin serta kemampuannya memadukan nilai-nilai agama dengan adat istiadat lokal. Perannya tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, makamnya menjadi tempat yang dihormati dan dikenang oleh masyarakat setempat.

Kompleks makam ini memperlihatkan ciri makam tradisional Aceh dengan penggunaan batu nisan yang sederhana namun memiliki bentuk khas. Penempatan makam biasanya berada di kawasan yang memiliki nilai historis bagi masyarakat sekitar, mencerminkan penghormatan terhadap tokoh yang berjasa dalam sejarah daerah.

Karena nilai sejarah dan budaya yang dimilikinya, Makam Datok Pining telah dimasukkan dalam daftar inventarisasi objek cagar budaya oleh pemerintah daerah dan dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Situs ini menjadi bagian penting dari warisan sejarah masyarakat Gayo yang terus dijaga kelestariannya.

Makam Datok Tungel (ODCB)

Makam Datok Tungel merupakan salah satu situs sejarah yang berkaitan dengan tokoh penting dalam sejarah awal masyarakat Gayo. Datok Tungel dikenal dalam tradisi lisan sebagai figur yang memiliki peranan dalam proses pembentukan struktur sosial dan penyebaran ajaran Islam di wilayah dataran tinggi Aceh pada masa lampau.

Dalam cerita masyarakat setempat, Datok Tungel dipandang sebagai tokoh yang memiliki pengaruh dalam kehidupan adat dan keagamaan. Ia diyakini turut berperan dalam membimbing masyarakat dalam memahami nilai-nilai Islam serta menjaga keharmonisan hubungan antara adat dan syariat yang menjadi ciri khas budaya Gayo.

Secara arsitektural, makam ini memperlihatkan karakter makam tradisional Aceh dengan nisan batu yang memiliki bentuk khas serta tata letak yang sederhana. Lingkungan makam biasanya berada di area yang memiliki nilai historis dan kultural bagi masyarakat sekitar, sehingga tetap dijaga dan dirawat secara turun-temurun.

Karena nilai sejarah, budaya, dan keagamaan yang melekat pada tokoh Datok Tungel, situs makam ini telah masuk dalam inventarisasi objek cagar budaya daerah dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Keberadaannya menjadi bagian dari memori sejarah masyarakat Gayo yang terus dilestarikan.

Istana Raja Seruway (ODCB)

Istana Raja Seruway merupakan salah satu bangunan bersejarah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan tradisional di wilayah Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Istana ini dahulu menjadi pusat kediaman dan aktivitas pemerintahan Raja Seruway yang memimpin wilayah tersebut pada masa kerajaan lokal sebelum sepenuhnya berada dalam sistem administrasi kolonial dan kemudian pemerintahan modern.

Dalam sejarahnya, Seruway dikenal sebagai salah satu wilayah penting di pesisir timur Aceh yang memiliki hubungan perdagangan dan politik dengan kawasan Sumatra Timur serta Semenanjung Melayu. Istana Raja Seruway menjadi simbol kekuasaan sekaligus pusat pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, adat, dan hubungan antarwilayah pada masa itu.

Dari segi arsitektur, bangunan istana memperlihatkan perpaduan antara gaya rumah tradisional Melayu dengan pengaruh arsitektur kolonial yang berkembang pada masa tersebut. Struktur bangunan umumnya menggunakan bahan kayu dengan bentuk panggung, dilengkapi serambi luas serta ornamen yang mencerminkan status sosial pemiliknya.

Karena nilai sejarah dan perannya dalam menggambarkan sistem pemerintahan tradisional di wilayah Aceh Tamiang, Istana Raja Seruway telah dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya daerah dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Bangunan ini menjadi salah satu peninggalan penting yang merekam sejarah politik dan budaya masyarakat pesisir Aceh.

Rumah Raja Sulung - Istana Benua Raja (ODCB)

Rumah Raja Sulung yang dikenal juga sebagai Istana Benua Raja merupakan bangunan bersejarah yang berkaitan dengan struktur pemerintahan tradisional di wilayah Aceh Tamiang. Bangunan ini dahulu berfungsi sebagai kediaman Raja Sulung, salah satu pemimpin lokal yang memegang peranan penting dalam mengatur kehidupan sosial, adat, dan hubungan politik masyarakat di kawasan tersebut.

Dalam sejarahnya, wilayah Aceh Tamiang memiliki sejumlah kerajaan kecil yang berkembang di sepanjang jalur perdagangan pesisir timur Sumatra. Rumah Raja Sulung menjadi pusat aktivitas pemerintahan sekaligus tempat berlangsungnya musyawarah adat dan penerimaan tamu-tamu penting. Dari tempat inilah berbagai keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat serta hubungan dengan wilayah lain diambil.

Secara arsitektural, bangunan ini memperlihatkan ciri rumah tradisional Melayu dengan bentuk rumah panggung berbahan kayu, serambi yang luas, serta atap tinggi yang menyesuaikan dengan kondisi iklim tropis. Struktur bangunan dirancang untuk memberikan sirkulasi udara yang baik sekaligus mencerminkan status sosial pemiliknya sebagai pemimpin wilayah.

Karena nilai sejarah dan kebudayaannya, Rumah Raja Sulung (Istana Benua Raja) telah dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya oleh pemerintah daerah dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Bangunan ini menjadi salah satu peninggalan penting yang menggambarkan sistem pemerintahan tradisional masyarakat Aceh Tamiang.

Rumah Kediaman Raja Habsyah (ODCB)

Rumah Kediaman Raja Habsyah merupakan bangunan bersejarah yang berkaitan dengan tokoh Raja Habsyah, salah satu pemimpin lokal yang pernah memegang peranan penting dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat di wilayah Aceh Tamiang. Rumah ini dahulu berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus pusat aktivitas pemerintahan tradisional pada masanya.

Sebagai pemimpin wilayah, Raja Habsyah dikenal memiliki pengaruh dalam menjaga hubungan sosial, adat, dan perdagangan masyarakat di kawasan pesisir timur Aceh. Kediamannya menjadi tempat berlangsungnya berbagai kegiatan penting seperti musyawarah adat, penerimaan tamu, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Bangunan rumah ini memperlihatkan karakter arsitektur rumah tradisional Melayu dengan struktur panggung berbahan kayu, serambi luas, dan tata ruang yang mencerminkan status sosial pemiliknya. Elemen-elemen arsitektural tersebut menunjukkan adaptasi masyarakat terhadap kondisi iklim tropis sekaligus memperlihatkan identitas budaya lokal.

Karena memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang penting, Rumah Kediaman Raja Habsyah telah dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya daerah dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya setempat. Keberadaannya menjadi bagian dari warisan sejarah pemerintahan tradisional di Aceh Tamiang.

Kelenteng Tua Pek Kong Seruway (ODCB)

Kelenteng Tua Pek Kong Seruway merupakan salah satu bangunan bersejarah yang menjadi penanda keberadaan komunitas Tionghoa di wilayah Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Kelenteng ini diperkirakan telah berdiri sejak masa perdagangan maritim berkembang di pesisir timur Sumatra, ketika para pedagang Tionghoa mulai menetap dan membentuk komunitas di kawasan tersebut.

Sejak awal berdirinya, kelenteng ini berfungsi sebagai tempat ibadah sekaligus pusat kegiatan sosial bagi masyarakat Tionghoa di Seruway. Selain sebagai ruang spiritual, kelenteng juga menjadi tempat berkumpulnya komunitas dalam merayakan berbagai perayaan tradisional serta mempererat hubungan sosial antarwarga.

Dari segi arsitektur, Kelenteng Pek Kong memperlihatkan ciri khas bangunan keagamaan Tionghoa dengan penggunaan warna-warna mencolok, ornamen naga dan motif awan, serta struktur atap melengkung. Elemen-elemen dekoratif tersebut mencerminkan simbol-simbol spiritual yang umum ditemukan pada kelenteng-kelenteng tradisional di kawasan Asia Tenggara.

Karena nilai sejarah, budaya, dan keberagaman yang diwakilinya, Kelenteng Tua Pek Kong Seruway telah dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya daerah dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Bangunan ini menjadi bukti penting sejarah interaksi budaya dan perdagangan di wilayah pesisir Aceh.

Benteng Belanda Aceh Tamiang (ODCB)

Benteng Belanda Aceh Tamiang merupakan peninggalan masa kolonial yang dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda untuk memperkuat kontrol militer di wilayah pesisir timur Aceh. Benteng ini diperkirakan didirikan pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, pada masa ketika Belanda berupaya memperluas pengaruhnya di wilayah Aceh setelah berlangsungnya Perang Aceh.

Benteng ini berfungsi sebagai pos pertahanan dan pengawasan terhadap jalur perdagangan serta aktivitas masyarakat di kawasan pesisir. Dari lokasi ini, pasukan kolonial melakukan pengawasan terhadap pergerakan penduduk sekaligus menjaga kepentingan politik dan ekonomi pemerintah kolonial di wilayah tersebut.

Secara arsitektural, benteng ini dibangun dengan material bata dan semen yang kokoh serta dirancang dengan bentuk sederhana namun fungsional sebagai struktur pertahanan. Beberapa bagian benteng masih memperlihatkan ciri bangunan militer kolonial yang umum digunakan pada masa Hindia Belanda.

Karena memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan periode kolonial di Aceh, Benteng Belanda Aceh Tamiang telah dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya daerah dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Situs ini menjadi bagian penting dalam memahami sejarah kolonial dan dinamika politik di wilayah Aceh.

Kuburan Tengku Muhammad Al-Langgieni (ODCB)

Kuburan Tengku Muhammad Al-Langgieni merupakan salah satu situs sejarah yang berkaitan dengan tokoh ulama yang memiliki pengaruh dalam perkembangan Islam di Aceh. Tengku Muhammad Al-Langgieni dikenal dalam tradisi masyarakat sebagai seorang ulama yang berperan dalam penyebaran ajaran Islam serta pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah tempat ia bermukim.

Dalam kehidupan masyarakat, Tengku Muhammad Al-Langgieni dihormati sebagai tokoh agama yang tidak hanya mengajarkan ilmu keislaman, tetapi juga membimbing masyarakat dalam menjalankan kehidupan yang selaras dengan nilai-nilai syariat. Pengaruhnya dalam membangun kehidupan religius membuat namanya tetap dikenang dalam tradisi lisan masyarakat setempat.

Kompleks makam ini memperlihatkan bentuk makam tradisional Aceh dengan nisan batu yang memiliki ciri khas ukiran sederhana. Lingkungan makam biasanya berada di kawasan yang tenang dan dikelilingi vegetasi, mencerminkan pola penempatan makam tokoh agama pada masa lampau yang dihormati oleh masyarakat.

Karena nilai sejarah, keagamaan, dan budaya yang dimilikinya, Kuburan Tengku Muhammad Al-Langgieni telah dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya oleh pemerintah daerah dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Keberadaannya menjadi bagian dari warisan sejarah Islam di Aceh yang terus dijaga kelestariannya.

Pendopo Bupati Pidie Jaya (CB)

Pendopo Bupati Pidie Jaya merupakan bangunan bersejarah yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya. Bangunan ini berfungsi sebagai rumah dinas sekaligus tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan resmi pemerintahan daerah, termasuk penerimaan tamu kenegaraan dan kegiatan protokoler lainnya.

Secara historis, bangunan pendopo ini berkaitan dengan perkembangan administrasi pemerintahan di wilayah Meureudu yang kemudian menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya. Keberadaannya mencerminkan transformasi sistem pemerintahan dari masa kolonial hingga masa pemerintahan modern di daerah tersebut.

Dari segi arsitektur, bangunan pendopo menampilkan karakter arsitektur tropis dengan ruang terbuka yang luas, serambi besar, serta struktur bangunan yang dirancang untuk memberikan sirkulasi udara yang baik. Tata ruangnya juga mencerminkan fungsi bangunan sebagai tempat kegiatan resmi pemerintahan.

Karena nilai sejarah dan perannya dalam perkembangan administrasi pemerintahan daerah, Pendopo Bupati Pidie Jaya telah dtetapkan sebagai situs cagar budaya daerah berdasarkan SK Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022

Masjid Baiturrahman Pidie Jaya (CB)

Masjid Baiturrahman Pidie Jaya merupakan salah satu masjid penting yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat di Gampong Pudeuk Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Juga dikenal dengan nama masjid Tuha Puduek, masjid ini berkembang seiring dengan pertumbuhan masyarakat dan penguatan kehidupan keagamaan di kawasan tersebut.

Sejak awal berdirinya, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan agama dan kegiatan sosial masyarakat. Berbagai kegiatan pengajian, pendidikan Al-Qur’an, serta musyawarah masyarakat sering dilaksanakan di lingkungan masjid ini.

Secara arsitektural, Masjid Baiturrahman menampilkan perpaduan antara gaya arsitektur masjid tradisional Aceh dan unsur arsitektur modern. Struktur bangunan dirancang dengan ruang ibadah yang luas, ventilasi yang baik, serta elemen dekoratif yang memperlihatkan identitas budaya Islam di Aceh.

Karena nilai sejarah dan perannya dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat, Masjid Baiturrahman Pidie Jaya telah dtetapkan sebagai situs cagar budaya daerah berdasarkan SK SK Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022

Masjid Baitul Abrar Meureudu (CB)

Masjid Baitul Abrar merupakan salah satu bangunan keagamaan bersejarah yang berada di Gampong Dayah Njong Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Keberadaan masjid ini memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat setempat, terutama sebagai bagian dari perkembangan tradisi Islam yang telah lama tumbuh di kawasan tersebut. Selain menjadi tempat ibadah, masjid ini juga merekam perjalanan sejarah sosial dan keagamaan masyarakat yang menjadikannya sebagai pusat aktivitas bersama dalam kehidupan sehari-hari.

Sejak awal keberadaannya, Masjid Baitul Abrar tidak hanya difungsikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai ruang pendidikan agama dan kegiatan sosial masyarakat. Berbagai aktivitas seperti pengajian, pembelajaran Al-Qur’an, musyawarah, dan kegiatan keagamaan lainnya berlangsung di lingkungan masjid ini. Peran tersebut menunjukkan bahwa masjid tidak hanya menjadi pusat spiritual, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembentukan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Dari aspek arsitektur, bangunan masjid memperlihatkan karakter masjid tradisional Aceh yang sederhana namun fungsional. Tata ruang ibadah yang luas, ventilasi yang baik, serta bentuk bangunan yang menyesuaikan dengan kondisi iklim tropis mencerminkan pengetahuan lokal dalam membangun sarana ibadah yang sesuai dengan lingkungan. Karakter tersebut sekaligus memperlihatkan identitas budaya Islam yang berkembang dalam masyarakat Aceh. Berdasarkan data yang tersedia, Masjid Baitul Abrar tercatat didirikan pada tahun 1935, meskipun terdapat informasi yang menunjukkan bahwa riwayat keberadaan masjid ini kemungkinan lebih tua dan berkaitan dengan perkembangan awal permukiman serta kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah tersebut.

Sebagai salah satu bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting dari aspek keagamaan, sosial, budaya, dan sejarah, Masjid Baitul Abrar menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Pidie Jaya. Keberadaannya tidak hanya merepresentasikan perkembangan kehidupan Islam di tingkat lokal, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran mengenai hubungan antara agama, masyarakat, dan tradisi di Aceh. Atas nilai penting tersebut, Masjid Baitul Abrar telah telah dtetapkan sebagai situs cagar budaya daerah berdasarkan SK SK Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022.

Masjid Tgk. di Pucok Krueng Beuracan (ODCB)

Masjid Tgk. di Pucok Krueng Beuracan merupakan salah satu situs keagamaan bersejarah yang terletak di gampong Beuracan, kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Masjid ini berkaitan dengan keberadaan seorang ulama yang dikenal dengan sebutan Teungku di Pucok Krueng, yang dalam tradisi masyarakat setempat dihormati sebagai tokoh penyebar dan pengajar ajaran Islam di wilayah tersebut.

Dalam sejarah masyarakat Beuracan, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan agama dan kegiatan sosial. Di tempat ini masyarakat mempelajari Al-Qur’an dan ilmu-ilmu dasar keislaman, serta menjadikannya sebagai ruang musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan.

Bangunan masjid memperlihatkan ciri arsitektur tradisional Aceh dengan bentuk yang sederhana serta penggunaan material kayu pada struktur awal bangunannya. Tata ruangnya dirancang untuk memenuhi fungsi utama sebagai tempat ibadah sekaligus ruang berkumpul masyarakat, dengan ventilasi yang baik dan serambi yang digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan.

Karena memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan budaya bagi masyarakat setempat, Masjid Tgk. di Pucok Krueng Beuracan telah dimasukkan dalam inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya oleh pemerintah daerah dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya setempat.

Pendopo Gubernur Aceh (CB)

Pendopo Gubernur Aceh merupakan salah satu bangunan bersejarah yang terletak di Kota Banda Aceh dan hingga kini berfungsi sebagai rumah dinas gubernur serta tempat pelaksanaan berbagai kegiatan resmi pemerintahan. Bangunan ini memiliki nilai sejarah penting karena merepresentasikan kesinambungan pusat kekuasaan dan administrasi pemerintahan di Aceh dari masa kolonial hingga masa pemerintahan modern.

Bangunan pendopo didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1880 M pada masa Gubernur Militer Aceh Karel van der Heijden, yang dalam ingatan masyarakat Aceh dikenal sebagai Jenderal Buta Siblah. Pada masa itu bangunan ini disebut Geuverneurwoning atau rumah gubernur dan digunakan sebagai kediaman gubernur militer maupun sipil Belanda di Aceh. Lokasinya berdiri di kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari pusat pemerintahan Kesultanan Aceh, tepatnya di area yang dahulu dikenal sebagai Balee Rom, yaitu balai penerimaan tamu Sultan Aceh.

Dari aspek arsitektur, Pendopo Gubernur Aceh menampilkan karakter bangunan kolonial Belanda yang disesuaikan dengan iklim tropis, terlihat dari tata ruang yang luas, serambi lebar, serta bukaan yang mendukung sirkulasi udara. Lingkungan pendopo juga dilengkapi dengan masjid, aula pertemuan, pepohonan besar yang telah berusia tua, serta aliran sungai di bawah kawasan bangunan, yang memperkuat nilai historis dan lanskap budayanya.

Setelah Indonesia merdeka, bangunan ini tetap difungsikan sebagai rumah kediaman gubernur Aceh hingga sekarang. Keberlanjutan fungsi tersebut menjadikan Pendopo Gubernur Aceh bukan hanya sebagai peninggalan kolonial, tetapi juga sebagai simbol kesinambungan pemerintahan di Aceh lintas masa. Oleh karena itu, bangunan ini memiliki nilai penting dari aspek sejarah, arsitektur, politik, dan kebudayaan serta menjadi bagian dari warisan budaya Aceh yang patut dijaga dan dilestarikan.

Sebagai bangunan yang merekam perjalanan panjang pusat kekuasaan di Aceh, mulai dari lanskap Kesultanan Aceh, masa pemerintahan kolonial Belanda, hingga pemerintahan daerah modern, Pendopo Gubernur Aceh memiliki nilai kesejarahan yang sangat kuat. Nilai tersebut tidak hanya terletak pada usia dan arsitekturnya, tetapi juga pada kesinambungan fungsi bangunan sebagai ruang kekuasaan dan administrasi pemerintahan. Atas arti penting tersebut, Pendopo Gubernur Aceh telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional berdasarlam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor : 014/M/1999  Tanggal 12 Januari 1999.

dan menjadi salah satu warisan sejarah penting yang merepresentasikan perjalanan politik dan pemerintahan Aceh dari masa ke masa.

Gedung Bank Indonesia Banda Aceh (CB)

Gedung Bank Indonesia Aceh merupakan salah satu bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Cut Mutia No. 15, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Bangunan ini dahulu dikenal sebagai De Javasche Bank Agentschap Koetaradja, yaitu kantor cabang lembaga perbankan Hindia Belanda yang berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan perdagangan di Aceh. Keberadaannya di kawasan pusat kota, pada lingkungan perkantoran yang padat dan di tepi Krueng Aceh, menunjukkan posisi strategis bangunan ini dalam sistem administrasi dan perekonomian kolonial pada masanya.

Bangunan ini didirikan pada 2 Desember 1918 sebagai bagian dari pengembangan jaringan perbankan kolonial di wilayah Aceh. Pada masa itu, kawasan Koetaradja merupakan pusat aktivitas pemerintahan, perdagangan, dan keuangan, sehingga kehadiran De Javasche Bank memiliki arti penting dalam mendukung pengelolaan transaksi ekonomi, distribusi keuangan, dan aktivitas perdagangan di wilayah Aceh dan sekitarnya. Sebagai kantor lembaga keuangan kolonial, gedung ini menjadi salah satu penanda perkembangan sistem ekonomi modern yang mulai diperkenalkan di Aceh pada awal abad ke-20.

Dari aspek arsitektur, bangunan ini memperlihatkan karakter arsitektur kolonial Belanda yang dirancang untuk fungsi perkantoran dengan struktur yang kokoh dan adaptif terhadap iklim tropis. Dinding tebal, jendela berukuran besar, ventilasi tinggi, serta penggunaan material bata dan semen mencerminkan gaya bangunan kolonial yang mengutamakan kekuatan, kenyamanan, dan efisiensi ruang kerja. Karakter arsitektural tersebut menjadikan bangunan ini penting tidak hanya sebagai peninggalan sejarah ekonomi, tetapi juga sebagai contoh perkembangan arsitektur kolonial di Kota Banda Aceh.

Sebagai bangunan yang merekam sejarah perkembangan ekonomi dan administrasi kolonial di Aceh, Gedung Bank Indonesia Aceh memiliki nilai penting dari aspek sejarah, arsitektur, pendidikan, dan kebudayaan. Nilai tersebut semakin kuat karena bangunan ini tidak hanya menjadi saksi perkembangan sistem perbankan modern di Aceh, tetapi juga merepresentasikan transformasi kawasan Koetaradja sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan pada masa kolonial. Atas arti penting tersebut, Gedung Bank Indonesia Aceh telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor 014/M/1999 tanggal 12 Januari 1999.

Kompleks Masjid Baiturrahim Takengon (ODCB)

Kompleks Masjid Baiturrahim terletak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan masyarakat di wilayah dataran tinggi Gayo. Masjid ini memiliki nilai sejarah karena berkaitan dengan perkembangan Islam dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan tersebut.

Sejak awal keberadaannya, Masjid Baiturrahim menjadi tempat pelaksanaan ibadah sekaligus pusat kegiatan pendidikan agama bagi masyarakat sekitar. Berbagai kegiatan keagamaan seperti pengajian, pendidikan Al-Qur’an, serta kegiatan sosial kemasyarakatan berlangsung di lingkungan masjid ini.

Secara arsitektural, kompleks masjid memperlihatkan perpaduan antara arsitektur masjid tradisional dengan unsur arsitektur modern yang berkembang kemudian. Bangunan masjid dirancang dengan ruang ibadah yang luas serta lingkungan kompleks yang mendukung berbagai aktivitas keagamaan masyarakat.

Karena nilai sejarah dan sosial yang dimilikinya, Kompleks Masjid Baiturrahim Takengon telah dimasukkan dalam inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh pemerintah daerah dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya setempat.

Gedung Landraad Koeta Radja (CB)

Gedung Landraad Koeta Radja merupakan bangunan peninggalan masa kolonial Belanda yang terletak di Kota Banda Aceh. Bangunan ini didirikan pada awal abad ke-20 ketika pemerintah kolonial memperkuat sistem administrasi dan peradilan di ibu kota Aceh yang pada masa itu dikenal sebagai Koeta Radja.

Pada masa kolonial, gedung ini berfungsi sebagai pengadilan (landraad) yang menangani berbagai perkara hukum di wilayah Aceh. Di tempat inilah berbagai proses peradilan kolonial dilaksanakan terhadap masyarakat pribumi maupun perkara administratif yang berkaitan dengan pemerintahan Hindia Belanda.

Secara arsitektural, bangunan ini memperlihatkan karakter bangunan kolonial dengan ruang utama yang luas, jendela-jendela tinggi, serta konstruksi yang menyesuaikan dengan iklim tropis. Bentuk dan tata ruangnya mencerminkan gaya arsitektur pemerintahan kolonial yang berkembang di Aceh pada awal abad ke-20.

Karena nilai sejarah dan arsitektur yang dimilikinya, Gedung Landraad Koeta Radja telah sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikota Banda Aceh Nomor 566 Tahun 2021 Tanggal 02 Nov 2021 

 Pintô Khôb (CB)

Pintô Khôb merupakan salah satu gerbang bersejarah peninggalan masa Kesultanan Aceh Darussalam yang berada di Kota Banda Aceh. Bangunan ini diperkirakan dibangun pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada abad ke-17 sebagai bagian dari kompleks istana kerajaan Aceh.

Dalam tata ruang istana, Pintô Khôb berfungsi sebagai pintu penghubung antara kawasan istana dengan taman kerajaan. Gerbang ini juga menjadi jalur yang digunakan oleh keluarga kerajaan menuju taman istana yang kini dikenal sebagai kawasan Gunongan.

Secara arsitektural, bangunan ini memperlihatkan perpaduan gaya arsitektur Aceh dengan pengaruh Islam, ditandai dengan bentuk lengkungan pada pintu serta struktur bangunan dari batu bata yang kokoh. Keberadaannya menjadi salah satu bukti kejayaan arsitektur dan tata ruang istana Kesultanan Aceh Darussalam.

Karena nilai sejarah dan budaya yang dimilikinya, Pintô Khôb telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikota Banda Aceh Nomor 614 Tahun 2021 Tanggal 29 Nov 2021. 

dimasukkan dalam inventarisasi objek cagar budaya oleh pemerintah daerah dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya setempat.

Gedung SMA Negeri 1 Banda Aceh (CB)

Gedung SMA Negeri 1 Banda Aceh merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Aceh yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan pendidikan modern di wilayah tersebut. Bangunan sekolah ini terletak di pusat Kota Banda Aceh dan merupakan bangunan peninggalan masa kolonial Belanda yang telah digunakan sejak akhir abad ke-19.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, bangunan ini pernah menjadi tempat berkumpul kaum teosofi Belanda, lalu dipakai untuk sekolah Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah yang diperuntukkan bagi kalangan tertentu pada masa kolonial. Kemudian setelah 1 September 1946 difungsikan sebagai SMA Negeri 1 Banda Aceh. yaitu lembaga Keberadaan sekolah ini menjadi salah satu awal berkembangnya sistem pendidikan modern di Aceh.

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1946 bangunan tersebut mulai difungsikan sebagai sekolah menengah atas dan kemudian berkembang menjadi SMA Negeri 1 Banda Aceh. Sejak saat itu sekolah ini berperan penting dalam melahirkan berbagai generasi intelektual dan tokoh masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.

Karena nilai sejarah, pendidikan, dan sosial yang dimilikinya, SMA Negeri 1 Banda Aceh telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikota Banda Aceh Nomor 634 Tahun 2022 Tanggal 06 Des 2022.

 

https://budayaaceh.com/assets/web/viewer.html?file=6a3a4868cc6461782204520.pdf&allow_download=true&#magazineMode=true

 

 

 

 

 

 

 

Berita Serupa

gambar

Penghargaan AKI 2025 Tahap III, Apresiasi Bagi Pel...

gambar

Rateeb Meuseukat: Syukur dalam Diam

gambar

Disbudpar Aceh Serahkan Bantuan Untuk Korban Benca...

gambar

Khanduri Beureuat, Berbagi dan Bersyukur

gambar

Gunongan, Bukti Cinta Sultan Aceh Kepada Permaisur...